30 December 2015

Syarat Certificat de Coutume untuk menikah di Perancis (Update)

Hai hai hai..
Beberapa hari yang lalu aku check di website KBRI Paris Perancis, ada beberapa update tentang syarat pembuatan Certificat de Coutume untuk menikah di Perancis.
Mostly sih cuman tambahan keterangan untuk yang statusnya cerai (sudah pernah menikah sebelumnya).

Aku copy ya.. syarat-syarat membuat Certificat deCoutume ini :

C. Berkas yang diperlukan untuk Pernikahan di Perancis

  1. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir yang telah dilegalisir oleh Kemenhukham dan Kemenlu serta Kedubes Perancis di Jakarta.
  2. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang dikeluarkan oleh Lurah, Kecamatan di Indonesia (sesuai dengan KTP) yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kemenlu serta Kedubes Perancis di Jakarta.
  3. Bagi yang sudah pernah kawin, Akte Cerai harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kemenlu serta Kedubes Perancis di Jakarta
  4. Surat izin Orang Tua yang menyatakan persetujuan anaknya menikah di Perancis dan dikeluarkan oleh Keluaran setempat. (tidak diperlukan bagi yang telah cerai).
  5. Fotokopi paspor Indonesia dan atau Carte de séjour
  6. Fotokopi bukti tempat tinggal calon suami/istri WN Perancis ( EDF, Gaz dll)
  7. Fotokopi paspor / ID calon suami/istri WN Perancis
  8. Surat Keterangan Pekerjaan calon suami/istri WN Perancis dari tempat bekerja
  9. Berdasarkan butir di atas, KBRI akan mengeluarkan Certificat de Coutume, dengan biaya 15€ (lima belas euros).
  10. Masa proses : 5 hari kerja.
tambahan keterangan : untuk pembayaran dengan cek a/n : Ambassade d’Indonésie.

Biar lebih afdol, ini dia keterangannya di website KBRI Paris Perancis klik di sini

Sekian dulu yaaa... Good luck!! ^_^